Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
226/PMK.05/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2014 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.