PERPRES 42 TAHUN 2020 - Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/ Lembaga dan Pemerintah Daerah | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
PERPRES 42 TAHUN 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/ Lembaga dan Pemerintah Daerah melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.