Judul
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Jenis Peraturan
Peraturan Pemerintah
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Indonesia
Tanggal Penetapan
03 Agu 2015
Tanggal Pengundangan
03 Agu 2015
Tanggal Berlaku
03 Agu 2015 - s.d. Dicabut
Sumber
LL 2015, LN 2015 (179)