Judul/Tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Jenis
Peraturan Pemerintah
Tajuk Entri Utama
Indonesia
Tgl. Berlaku
31 Okt 2016 - s.d. Dicabut
Sumber
TLN 2016 (5940), LN 2016 (227)