Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
81/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Bengkulu pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Dicabut dengan PMK 3 TAHUN 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkaara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.
Bagikan
81/PMK.05/2016 - Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Bengkulu pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. | JDIH Kementerian Keuangan