25 Jan 2024
Dicabut dengan PMK 3 TAHUN 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkaara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkaara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV pada Kementerian Pertahanan
Ibu Kota Negara
Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara