Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15062 (Release-14)
"Pemilik" adalah perseorangan atau, badan hukum yang memiliki satuan rumah susun yang memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah.
"Pemilik" adalah perseorangan atau, badan hukum yang memiliki satuan rumah susun yang memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah.
Ditemukan dalam UU 16 TAHUN 1985Pemilik Barang adalah orang, badan hukum, atau badan usaha yang memiliki hak kepemilikan atas suatu barang yang dilelang.
Ditemukan dalam 193/PMK.02/2017"Tanah-bersama" adalah sebidang tanah yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin bangunan.
Ditemukan dalam UU 16 TAHUN 1985Daftar nama adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat keterangan mengenai penguasaan tanah dengan sesuatu hak atas tanah, atau hak pengelolaan dan mengenai pemilikan hak milik atas satuan rumah susun oleh orang perseorangan atau badan hukum tertentu.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 1997Pemilik Barang adalah orang atau badan hukum atau badan usaha yang memiliki hak kepemilikan atas suatu barang yang dilelang.
Ditemukan dalam 213/PMK.06/2020 dan 27/PMK.06/2016Tanah Bersama adalah sebidang tanah hak atau tanah sewa untuk bangunan yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri Rumah Susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan persetujuan bangunan gedung.
Ditemukan dalam PP 13 TAHUN 2021"Penghuni" adalah perseorangan yang bertempat tinggal dalam satuan rumah susun.
Ditemukan dalam UU 16 TAHUN 1985Pemohon adalah perseorangan, warga negara Indonesia yang bertindak untuk dan atas nama badan hukum Indonesia.
Ditemukan dalam PP 52 TAHUN 2005Pemegang Hak Tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang berkedudukan sebagai pihak yang berpiutang.
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 1996Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah, yang tidak termasuk ruang di atas tanah dan/atau ruang di bawah tanah.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2021