"Presiden" adalah Presiden Republik Indonesia ;
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 1978"Pemerintah" adalah Pemerintah Republik Indonesia;
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 1974Presiden adalah Presiden Republik Indonesia;
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 1984, PP 21 TAHUN 1984, dan 17 dokumen lainnyaPresiden adalah Presiden Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 1977"Negara" adalah Negara Republik Indonesia;
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 1974Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia;
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 1984, PP 21 TAHUN 1984, dan 16 dokumen lainnyaMenteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia;
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 1996 dan PP 37 TAHUN 1997Pemerintah adalah pemerintah Republik Indonesia.
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 2011 dan UU 34 TAHUN 2004Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 1977, PP 34 TAHUN 1977, dan 4 dokumen lainnyaPemerintah adalah pemerintah negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam 140/PMK.010/2009