(Pasal 1 huruf d). “pihak termohon” adalah setiap pihak yang dimintakan konsultasi berdasarkan
(Pasal 1 huruf d). “pihak termohon” adalah setiap pihak yang dimintakan konsultasi berdasarkan
Ditemukan dalam PERPRES 50 TAHUN 2015ayat 1 ditujukan; (l) “Pihak Ketiga” adalah Pihak selain pihak bersengketa yang memiliki kepentingan besar dalam proses sengketa, sebelum majelis, yang memberikan pemberitahuan tertulis sesuai dengan
Ditemukan dalam PERPRES 51 TAHUN 2015Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2005, PP 51 TAHUN 2007, dan 2 dokumen lainnyaAyat (1) Huruf a Pengunduran diri sebagaimana disebut dalam pasal ini adalah diajukan secara sukarela oleh yang bersangkutan atau disebabkan oleh ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) atau
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2004Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Paten.
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2001Pihak Pelapor adalah setiap orang yang menurut Undang-Undang ini wajib menyampaikan laporan kepada PPATK.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 2010Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Internasional.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2018Pemohon Pengalihan Paten yang selanjutnya disebut Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2020Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
Ditemukan dalam UU 30 TAHUN 1999Pengunduran diri sebagaimana disebut dalam pasal ini adalah diajukan secara sukarela oleh yang bersangkutan atau disebabkan oleh ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) atau
Ditemukan dalam UU 23 TAHUN 1999