Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
A (1) Jenis barang yang digunakan sebagai dasar pengenaan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar adalah berdasarkan hasil pemeriksaan pada saat pemuatan ke sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) atau ayat (9). (2) Sementara menunggu hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembayaran Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) untuk Barang Ekspor Dengan Karakteristik Tertentu, dapat dilakukan berdasarkan penghitungan dari hasil pemeriksaan pada penumpukan/ penyimpanan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7). (3) Setelah hasil pemeriksaan pada saat pemuatan ke sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) atau ayat (9) diperoleh, maka dilakukan penetapan penghitungan Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
A (1) Jenis barang yang digunakan sebagai dasar pengenaan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar adalah berdasarkan hasil pemeriksaan pada saat pemuatan ke sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) atau ayat (9). (2) Sementara menunggu hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembayaran Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) untuk Barang Ekspor Dengan Karakteristik Tertentu, dapat dilakukan berdasarkan penghitungan dari hasil pemeriksaan pada penumpukan/ penyimpanan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7). (3) Setelah hasil pemeriksaan pada saat pemuatan ke sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) atau ayat (9) diperoleh, maka dilakukan penetapan penghitungan Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Ditemukan dalam 146/PMK.04/2014ayat (6). b. Dalam hal telah diperoleh pembeli yang sebenarnya adalah akta atau salinan Risalah Lelang dilengkapi dengan Surat Penunjukan Pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5). (2) Akta atau salinan Risalah Lelang atas pembelian kekayaan atau benda tidak bergerak yang dilakukan sesuai dengan ayat (1) huruf a, disampaikan oleh BPPN kepada Kantor Pendaftaran terkait selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak lewatnya waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (6). (3) Akta atau salinan Risalah Lelang atas pembelian kekayaan atau benda tidak bergerak yang dilakukan sesuai dengan ayat (1) huruf b, disampaikan oleh pembeli kepada Kantor Pendaftaran terkait selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Penunjukan Pembeli.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 1999berbunyi sebagai berikut : "Pasal 8 (1) Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen). (2) Atas ekspor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dikenakan pajak dengan tarif 0% (nol persen). (3) Dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (4) Jenis Barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan."
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2000ayat (2) adalah wilayah dalam batas geografis, yaitu tidak bertempat tinggal di luar negeri. (4) Anggota MPR/DPR yang pindah untuk bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia kehilangan status keanggotaannya. (5) Tata cara pemenuhan ketentuan keanggotaan MPR/DPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. (6) Pemeriksaan ketentuan keanggotaan MPR/DPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), dan dengan memperhatikan ketentuan ayat (5), dilaksanakan oleh Panitia Pemeriksaan.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 1985Biaya Pemungutan Bagian Daerah Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp214.451.025,00 (dua ratus empat belas juta empat ratus lima puluh satu ribu dua puluh lima rupiah). (2) Rincian Alokasi Kurang Bayar DBH PBB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Rincian Alokasi Kurang Bayar DBH PBB Bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Rincian Alokasi Kurang Bayar Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ditemukan dalam 199/PMK.07/2013ayat (1) dan (3). (2) Jumlah Anggota DPRD yang diangkat adalah seperlima dari jumlah Anggota DPRD yang bersangkutan sebagai dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). (3) Dalam menentukan jumlah Anggota yang diangkat sebagai dimaksud dalam ayat (2), diadakan pembulatan keatas apabila angka hasil perhitungan berupa angka pecahan setengah atau lebih dan dihapuskan apabila kurang dari setengah. ditjen Peraturan Perundang-undangan
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 1976Dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, jo ayat (2), atau ayat (3).
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 1997dalam rangka pengeluaran barang dari Kawasan Bebas adalah nilai pabeanpada saat barang asal luar Daerah Pabean dimasukkan ke Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Dalam hal nilai pabeansebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi, nilai pabeanditentukan secara hierarki berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi atau tata cara yang wajar dan konsisten. (5) Ketentuan mengenai tata cara penghitungan nilai pabeandilaksanakansesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai penetapan nilai pabean.
Ditemukan dalam 47/PMK.04/2012dalam rangka pengeluaran barang dari Kawasan Bebas adalah nilai pabean pada saat barang asal luar Daerah Pabean dimasukkan ke Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (3a) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dan Pajak Penghasilan
Ditemukan dalam 84/PMK.04/2019A adalah sebagai berikut: “Pasal 37 A (1) Terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang didakwakan. (2) Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya, maka keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan tindak pidana atau perkara pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2001