Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Adapun motivasi dibentuknya Kotamadya Batam adalah dalam rangka peningkatan pelayanan pemerintahan dan pembangunan di wilayah tersebut, sebagai akibat berkembangnya Daerah Industri Batam. Oleh sebab itu dengan adanya peningkatan status Kecamatan Batam (yang dulunya masuk Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Riau Kepulauan)menjadi wilayah tersendiri dalam bentuk pemerintahan Kotamadya Batam, diharapkan dapat berfungsi untuk meningkatkan dan membina pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi, sosial budaya, politik dan industri, serta menyelaraskan perkembangan daerah industri Batam dengan perkembangan Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Riau secara keseluruhan. Dalam pengertian ini maka segala Instansi yang ada di Batam, harus menyesuaikan fungSi dan tugasnya sejalan dengan makna ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini. Hal ini penting dilaksanakan untuk menghindari adanya tumpang tindih (over lapping) tugas antara sesama Instansi Pemerintah.
Adapun motivasi dibentuknya Kotamadya Batam adalah dalam rangka peningkatan pelayanan pemerintahan dan pembangunan di wilayah tersebut, sebagai akibat berkembangnya Daerah Industri Batam. Oleh sebab itu dengan adanya peningkatan status Kecamatan Batam (yang dulunya masuk Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Riau Kepulauan)menjadi wilayah tersendiri dalam bentuk pemerintahan Kotamadya Batam, diharapkan dapat berfungsi untuk meningkatkan dan membina pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi, sosial budaya, politik dan industri, serta menyelaraskan perkembangan daerah industri Batam dengan perkembangan Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Riau secara keseluruhan. Dalam pengertian ini maka segala Instansi yang ada di Batam, harus menyesuaikan fungSi dan tugasnya sejalan dengan makna ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini. Hal ini penting dilaksanakan untuk menghindari adanya tumpang tindih (over lapping) tugas antara sesama Instansi Pemerintah.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 1983Sesuai dengan azas pemerintahan di Daerah dan walaupun dinyatakan bahwa pembentukan Kotamadya Batam adalah perwujudan dari penyelenggaraan azas dekonsentrasi, namun mengingat perkembangan kebutuhan akan pelayanan umum, maka diwilayah Kotamadya Batam dilaksanakan pula urusan-urusan desentralisasi dan untuk itu dibentuk cabang- cabang Dinas Tingkat I.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 1983Penunjukan Badan Usaha Milik Negara sebagai penyelenggara/pengusaha Kawasan Berikat (Bonded Zone) adalah berkaitan dengan perlakuan khusus di bidang kepabeanan yang sesungguhnya menjadi tugas dari instansi Pemerintah. Dalam kedudukannya sebagai salah satu aparat Pemerintah, maka secara tidak langsung badan usaha ini diberi wewenang juga untuk menjalankan tugas pemerintahan, yaitu selain pengawasan di bidang kepabeanan juga izin-izin lainnya dalam rangka kegiatan di dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone). Sebab itulah susunan modal yang selanjutnya menentukan hak suara di dalam Persero ini mempunyai arti yang penting bagi terlaksananya fungsi-fungsi pemerintahan yang terkait dalam kegiatan Kawasan Berikat (Bonded Zone) dimaksud.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 1986Ditetapkannya Liwa sebagai Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat, adalah karena kota Liwa secara geografis terletak ditengah-tengah wilayah Lampung Barat dan pada jalur penghubung untuk segala arah, dengan demikian mempunyai letak yang strategis dalam rangka pembinaan dan pengembangan wilayah.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 1991Mengingat bahwa Desa dan Kelurahan adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk dan mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat, menghadapi kemungkinan perkembangan, baik berupa pembentukan, pemecahan,penyatuan dan penghapusan, maka Undang-undang ini menampung terjadinya hal-hal tersebut. Dalam melakukan pembentukan, pemecahan, penyatuan dan penghapusan Desa dan Kelurahan perlu diperhatikan syarat-syarat tertentu antara lain luas wilayah dan jumlah penduduk. Persyaratan itu perlu diperhatikan supaya Desa dan Kelurahan yang dibentuk atau dipecah itu dapat diharapkan memenuhi fungsinya sebagai suatu wilayah yang mempunyai pemerintahan yang terendah langsung di bawah Camat yang mampu dan tangguh melaksanakan tugas-tugas pemerintahan termasuk pembangunan. Pengaturan lebih lanjut mengenai pembentukan, pemecahan,penyatuan dan penghapusan Desa dan Kelurahan oleh Undang-undang ini diserahkan kepada Pemerintah Daerah, karena Pemerintah Daerah yang bersangkutan dipandang lebih mengetahui fakta dan keadaan Desa dan Kelurahan di Daerahnya.
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 1979Kegiatan yang Bersifat Strategis Nasional adalah kegiatan pemanfaatan ruang yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah, serta mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai warisan negara yang ditetapkan sebagai kebijakan Pemerintah Pusat melalui peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam 143/PMK.02/2021Ayat (1) Pengertian tempat-tempat tertentu dalam ketentuan ini adalah merupakan suatu kawasan yang memiliki batas tertentu. Pada hakekatnya terminal merupakan simpul dalam sistem jaringan transportasi jalan yang berfungsi pokok sebagai pelayanan umum antara lain berupa tempat untuk naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang, untuk pengendalian lalu lintas dan angkutan kendaraan umum, serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi. Sesuai dengan fungsi tersebut maka dalam pembangunan terminal perlu mempertimbangkan antara lain lokasi, tata ruang, kapasitas, kepadatan lalu lintas dan keterpaduan dengan moda transportasi lain. Ayat (2) Pembangunan terminal pada hakekatnya dilaksanakan oleh Pemerintah, namun dapat pula diberikan kesempatan kepada badan hukum Indonesia untuk ikut berperanserta. Ayat (3) Penyelenggaraan terminal yang merupakan pelayanan umum dilakukan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan pelaksanaannya kepada Pemerintah Daerah atau badan usaha milik Negara atau badan usaha milik Daerah yang didirikan untuk itu. Ayat (4) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 1992Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, yang selanjutnya disingkat DKS, adalah suatu Dewan yang 4 ditetapkan oleh Presiden, diketuai oleh Gubernur Aceh selaku kepala Pemerintah Aceh, beranggotakan Bupati Aceh Besar dan Walikota Sabang, yang mempunyai tugas dan wewenang menetapkan kebijakan umum, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
Ditemukan dalam 140/PMK.06/2014Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan, adalah lembaga/instansi pemerintah pusat yang dibentuk oleh Dewan Kawasan dengan tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan sesuai dengan fungsi-fungsi Kawasan.
Ditemukan dalam 59/PMK.06/2020Prinsip Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Prinsip Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah : a. digunakannya asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan; b. penyelenggaraan asas desentralisasi secara utuh dan bulat yang dilaksanakan di Daerah Kabupaten dan Daeerah Kota; dan c. asas tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan di Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten, Daerah Kota dan Desa.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 1999