Adapun perhitungan sanksi administrasi berupa denda adalah sebagai berikut: Impor 15 unit @ CIF USD 20,00 = CIF USD 300,00 NDPBM USD 1,00 = Rp10.000,00 Nilai pabean = 15 x USD 20,00 x Rp10.000,00 = Rp3.000.000,00 BM tanpa fasilitas = 15% x Rp3.000.000,00 = Rp450.000,00 BM mendapat fasilitas keringanan menjadi 5% = 5% x Rp3.000.000,00 = Rp150.000,00 Total BM yang mendapat fasilitas keringanan BM = Rp450.000,00 - Rp150.000,00 = Rp300.000,00 Terjadi penyalahgunaan 5 unit @ CIF USD 20,00 = CIF USD 100 = Rp1.000.000,00 BM tanpa fasilitas = 15% x Rp1.000.000,00 = Rp150.000,00 BM mendapat fasilitas keringanan menjadi 5% = 5% x Rp1.000.000,00 = Rp50.000,00 Total BM yang mendapat fasilitas keringanan BM = Rp150.000,00 - Rp50.000,00 = Rp100.000,00 Perhitungan Interval Denda (PID): BM fasilitas yang disalahgunakan --------------------------------- x 100% = X Total BM yang mendapat fasilitas 100.000 PID = ------- x 100% = 33,33% 300.000 Perhitungan denda: PID berada pada kisaran di atas 20% sampai dengan 40% sehingga dikenai denda sebesar 200% dari BMSDB. Denda = 200% x BMSDB = 200% x Rp100.000,00 = Rp200.000,00 Jadi importir dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp200.000,
Adapun perhitungan sanksi administrasi berupa denda adalah sebagai berikut: Impor 15 unit @ CIF USD 20,00 = CIF USD 300,00 NDPBM USD 1,00 = Rp10.000,00 Nilai pabean = 15 x USD 20,00 x Rp10.000,00 = Rp3.000.000,00 BM tanpa fasilitas = 15% x Rp3.000.000,00 = Rp450.000,00 BM mendapat fasilitas keringanan menjadi 5% = 5% x Rp3.000.000,00 = Rp150.000,00 Total BM yang mendapat fasilitas keringanan BM = Rp450.000,00 - Rp150.000,00 = Rp300.000,00 Terjadi penyalahgunaan 5 unit @ CIF USD 20,00 = CIF USD 100 = Rp1.000.000,00 BM tanpa fasilitas = 15% x Rp1.000.000,00 = Rp150.000,00 BM mendapat fasilitas keringanan menjadi 5% = 5% x Rp1.000.000,00 = Rp50.000,00 Total BM yang mendapat fasilitas keringanan BM = Rp150.000,00 - Rp50.000,00 = Rp100.000,00 Perhitungan Interval Denda (PID): BM fasilitas yang disalahgunakan --------------------------------- x 100% = X Total BM yang mendapat fasilitas 100.000 PID = ------- x 100% = 33,33% 300.000 Perhitungan denda: PID berada pada kisaran di atas 20% sampai dengan 40% sehingga dikenai denda sebesar 200% dari BMSDB. Denda = 200% x BMSDB = 200% x Rp100.000,00 = Rp200.000,00 Jadi importir dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp200.000,
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2008yang masih harus dibayar untuk Masa Pajak Januari 2022 s.d. Desember 2022 adalah sebagai berikut: A Periode yang dilaporkan Triwulan IV (Jan-Des 2021) Triwulan I (Jan-Mar 2022) Triwulan II (Jan-Jun 2022) Triwulan III (Jan-Sept 2022) B Penghasilan Neto sejak Awal Tahun Pajak s.d. Triwulan IV Rp4.740.000.000,00 Rp400.000.000,00 Rp650.000.000,00 Rp1.000.000.000, 00 C Kompensasi Rp1.700.000.000,00 0 0 0 2022, No. 664 Kerugian D Penghasilan Kena Pajak (B - C) Rp3.040.000.000,00 Rp400.000.000,00 Rp650.000.000,00 Rp1.000.000.000, 00 E PPh Terutang (22% x D) Rp668.800.000,00 Rp88.000.000,00 Rp143.000.000,00 Rp220.000.000,00 F Dikurangi: PPh
Ditemukan dalam 114/PMK.03/2022ayat (1) huruf c, tambahan keringanan hutang pokok adalah sebesar 20% dari sisa hutang pokok, atau sebesar 20% X (Rp3.000.000.000,00-Rp1.200.000.000,00) = Rp360.000.000,
Ditemukan dalam 67/PMK.06/2014Di atas 25.000.000 Kl s.d 50.000.000 Kl Besaran persentase Iuran adalah 0,2% No. Jenis BBM Volume Harga Total Jumlah Iuran (Liter) (Rp./Liter) (Rp.) (1) (2) (3) (4) (5=3 x4) (6=5 x 0,2%) a ADO - Industri - Transportasi 2.817.964.000 12.000.000.000 2.200,00 2.100,00 6.199.520.800.000,00 25.200.000.000.000,00 12.399.041.600,00 50.400.000.000,00 b FO 5.000.000.000 1.920,00 9.600.000.000.000,00 19.200.000.000,00 c Kerosene (Rumah Tangga) 5.182.036.000 700,00 3.627.425.200.000,00 7.254.850.400,00 Jumlah (2) 25.000.000.000 44.626.946.000.000,00 89.253.892.000,00
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2006ayat (1) huruf c, tambahan keringanan hutang pokok adalah 12 sebesar 10% dari sisa hutang pokok, atau sebesar 10% X (Rp3.000.000.000,00- Rp1.200.000.000,00)= Rp.180.000.000,
Ditemukan dalam 60/PMK.06/2010Sampai dengan 25.000.000 Kl Besaran persentase Iuran adalah 0,3% No. Jenis BBM Volume Harga Total Jumlah Iuran (Liter) (Rp./Liter) (Rp.) (1) (2) (3) (4) (5=3 x4) (6=5 x 0,3%) a Avgas 7.500.000 5.800,00 43.500.000.000,00 130.500.000,00 b Avtur 1.200.000.000 3.010,00 3.612.000.000.000,00 10.836.000.000,00 c Pertamax Plus 125.232.000 4.250,00 532.236.000.000,00 1.596.708.000,00 d Pertamax 485.232.000 4.000,00 1.940.928.000.000,00 5.822.784.000,00 e Premium 11.000.000.000 2.400,00 26.400.000.000.000,00 79.200.000.000,00 f Minyak Diesel (IDO) 2.000.000.000 2.300,00 4.600.000.000.000,00 13.800.000.000,00 g Minyak Tanah (Kerosene) Industri 1.000.000.000 2.200,00 2.200.000.000.000,00 6.600.000.000,00 h Minyak Solar (ADO) Industri 9.182.036.000 2.200,00 20.200.479.200.000,00 60.601.437.600,00 Jumlah (1) 25.000.000.000 59.529.143.200.000,00 178.587.429.600,00
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2006ayat (1) huruf c, tambahan keringanan hutang pokok adalah sebesar 50% dari sisa hutang pokok setelah keringanan sebagaimana dimaksud pada huruf b, atau sebesar 50% X (Rp3.000.000.000,00 - Rp1.200.000.000,00)= Rp900.000.000,
Ditemukan dalam 67/PMK.06/2014ayat (1) huruf c, tambahan keringanan hutang pokok adalah sebesar 30% dari sisa hutang pokok setelah keringanan sebagaimana dimaksud pada huruf b, atau sebesar 30% X (Rp4.000.000.000,00 - Rp800.000.000,00)= Rp960.000.000,
Ditemukan dalam 67/PMK.06/2014ayat (1) huruf c, tambahan keringanan hutang pokok adalah sebesar 25% dari sisa hutang pokok setelah keringanan sebagaimana dimaksud pada huruf b, atau sebesar 25% X (Rp4.000.000.000,00-Rp800.000.000,00)= Rp800.000.000,
Ditemukan dalam 60/PMK.06/2010 dan 60/PMK.06/2010ayat (3) PMK ini. Rincian penghasilan bruto, biaya, dan pemanfaatan fasilitas investment allowance adalah sebagai berikut: Penghasilan bruto : Rp 500.000.000,00 Biaya non-praktik kerja : Rp (470.000.000,00) Biaya praktik kerja : Rp (20.000.000,00) Penghasilan (rugi) neto sebelum fasilitas : Rp 10.000.000,00 Investment Allowance : Rp (15.000.000,00) Tambahan pengurangan penghasilan bruto Praktik Kerja : Rp (0,00) Penghasilan Kena Pajak : Rp (5.000.000,00) Tambahan pengurangan penghasilan bruto yang seharusnya dapat dimanfaatkan PT DEF sebesar Rp 20.000.000,00 (100% x Biaya Praktik Kerja). Namun demikian, PT Z sudah melaporkan rugi fiskal sebesar Rp 5.000.000,00 yang disebabkan pemanfaatan fasilitas investment allowance. Karena PT DEF telah mencatatkan rugi fiskal sebelum adanya tambahan pengurangan penghasilan bruto berdasarkan PMK ini, maka PT DEF tidak dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto berdasarkan PMK ini. C. FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN RENCANA KEGIATAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA YANG BERBASIS KOMPETENSI TERTENTU Nomor :...……. Perihal : Pemberitahuan Rencana Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang Berbasis Kompetensi Tertentu Yth. Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Wilayah DJP... (yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak) Sehubungan dengan tidak tersedianya sistem OSS dan sesuai dengan ketentuan
Ditemukan dalam 128/PMK.010/2019