ADK Pegawai Baru adalah softcopy yang dihasilkan oleh Aplikasi DPP/Aplikasi GPP berisi data pegawai baru, baik karena pengangkatan maupun karena pindah dari Satker lain.
ADK Pegawai Baru adalah softcopy yang dihasilkan oleh Aplikasi DPP/Aplikasi GPP berisi data pegawai baru, baik karena pengangkatan maupun karena pindah dari Satker lain.
Ditemukan dalam 190/PMK.05/2016ADK Pegawai Pindah adalah softcopy yang dihasilkan oleh Aplikasi DPP/Aplikasi GPP berisi data pegawai yang dipindahkan ke Satker lain.
Ditemukan dalam 190/PMK.05/2016ADK Perubahan Data Pegawai adalah softcopy yang dihasilkan oleh Aplikasi DPP/Aplikasi GPP berisi data terkait dengan perubahan data pegawai pada Satker.
Ditemukan dalam 190/PMK.05/2016ADK Belanja Pegawai adalah softcopy yang dihasilkan oleh Aplikasi DPP/Aplikasi GPP berisi daftar perhitungan pembayaran belanja pegawai sesuai perubahan data pegawai.
Ditemukan dalam 190/PMK.05/2016ADK Rekap Rekening adalah softcopy yang dihasilkan oleh Aplikasi DPP/Aplikasi GPP berisi data rekap pembayaran gaji dan nomor rekening pegawai.
Ditemukan dalam 190/PMK.05/2016Sistem Aplikasi Satker yang selanjutnya disebut Aplikasi SAS adalah aplikasi berbasis desktop yang digunakan sebagai sarana untuk membuat Data Kontrak, RPD Harian, SPM, LPJ Bendahara bagi Satker.
Ditemukan dalam 197/PMK.05/2017Aplikasi Gaji PNS Pusat yang selanjutnya disebut Aplikasi GPP adalah program aplikasi komputer yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan digunakan untuk melakukan pengelolaan administrasi Belanja Pegawai PNS dan calon PNS Pusat.
Ditemukan dalam 190/PMK.05/2016Aplikasi Gaji PNS Pusat yang selanjutnya disebut Aplikasi GPP adalah program aplikasi komputer yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan digunakan untuk melakukan pengelolaan administrasi belanja pegawai ASN.
Ditemukan dalam 178/PMK.05/2022 dan 218/PMK.07/2022ADK SPM adalah softcopy SPM yang dihasilkan oleh aplikasi SPM yang diajukan kepada KPPN.
Ditemukan dalam 190/PMK.05/2016Data Gaji adalah data pegawai untuk pembayaran gaji pegawai yang dihasilkan dari aplikasi penatausahaan gaji Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam 197/PMK.05/2017