Admin Pusat Pengadaan Secara Elektronik, yang selanjutnya disebut Admin PPE, adalah petugas yang diberi wewenang untuk memberi User ID dan Kata Sandi (Password) kepada Admin Agency, Pemeriksa (Verifikator), Helpdesk, dan Auditor.
Admin Pusat Pengadaan Secara Elektronik, yang selanjutnya disebut Admin PPE, adalah petugas yang diberi wewenang untuk memberi User ID dan Kata Sandi (Password) kepada Admin Agency, Pemeriksa (Verifikator), Helpdesk, dan Auditor.
Ditemukan dalam 233/PMK.01/2012Admin Pusat Pengadaan Secara Elektronik, yang selanjutnya disebut Admin PPE, adalah petugas yang diberi wewenang untuk memberikan User ID dan Kata Sandi (Password) kepada Admin Agency, Pemeriksa (Verifikator), Helpdesk, dan Auditor.
Ditemukan dalam 239/PMK.01/2015Admin Pusat Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut Admin PPE adalah petugas yang diberi wewenang untuk memberikan user id dan kata sandi (password) kepada admin agency, pemeriksa (verifikator), helpdesk, dan auditor. 2018, No. 1254
Ditemukan dalam 111/PMK.01/2018Admin Agency adalah petugas yang mempunyai wewenang untuk memberikan User ID dan Kata Sandi (Password) kepada kelompok kerja ULP, serta memasukkan data satuan kerja, data kelompok kerja ULP dan pagu anggaran.
Ditemukan dalam 233/PMK.01/2012 dan 239/PMK.01/2015Hak Akses adalah pemberian otorisasi akses kepada Petugas Operasional, koordinator Assessment Center, administrator Assessment Center, dan eksekutif.
Ditemukan dalam 219/PMK.01/2017Manajer pelayanan Operator Ekonomi yang selanjutnya disebut Client Manager adalah Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk khusus untuk melakukan tugas memberikan pelayanan komunikasi, konsultasi, bimbingan, dan monitoring terhadap program AEO.
Ditemukan dalam 227/PMK.04/2014 dan 276/PMK.01/2014Admin Agency SIMPeL, yang selanjutnya disebut Admin Agency, adalah pegawai yang ditunjuk sebagai pengelola SIMPeL di tingkat provinsi yang berkedudukan di LPSE Kementerian Keuangan Daerah atau satuan kerja (satker) Kementerian/Lembaga di daerah.
Ditemukan dalam 38/PMK.01/2016Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, selanjutnya disingkat PPID, adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik.
Ditemukan dalam PP 61 TAHUN 2010Petugas Pelayanan Informasi adalah pegawai yang bertanggungjawab menyiapkan kebutuhan PPID Kementerian Keuangan dan PPID Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan dalam proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik.
Ditemukan dalam 110/PMK.01/2022Debitur Pengguna Akhir (End User), yang selanjutnya disebut End User, adalah Debitur penerima kredit yang tergabung dalam SPV.
Ditemukan dalam 110/PMK.06/2017 dan 18/PMK.01/2020