Administrator KPPN adalah petugas yang ditetapkan oleh kepala KPPN untuk melakukan manajemen pengguna, registrasi Pemilik Sertifikat Elektronik dan pengguna Aplikasi e-SPM.
Administrator KPPN adalah petugas yang ditetapkan oleh kepala KPPN untuk melakukan manajemen pengguna, registrasi Pemilik Sertifikat Elektronik dan pengguna Aplikasi e-SPM.
Ditemukan dalam 197/PMK.05/2017Operator KPPN adalah petugas pada KPPN yang ditetapkan oleh kepala KPPN untuk melakukan monitoring, mengunduh ADK dan Dokumen Elektronik yang disampaikan Satker kepada KPPN melalui Aplikasi e-SPM.
Ditemukan dalam 197/PMK.05/2017Operator Satker adalah petugas pengantar SPM atau petugas lainnya yang ditetapkan oleh KPA untuk melakukan proses unggah dan monitoring ADK dan Dokumen Elektronik melalui Aplikasi e-SPM.
Ditemukan dalam 197/PMK.05/2017Super Admin adalah pegawai yang ditunjuk sebagai pengelola basis data referensi dan/atau log access Aplikasi SIMPeL yang berkedudukan di Biro Manajemen BMN dan Pengadaan.
Ditemukan dalam 146/PMK.01/2018Operator Bendahara adalah Bendahara Pengeluaran yang bertugas melakukan proses unggah dan monitoring ADK, Dokumen Elektronik dan LPJ melalui Aplikasi e- SPM.
Ditemukan dalam 197/PMK.05/2017Pejabat Penandatangan SPM yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian surat permintaan pembayaran yang diterima dari PPK sebagai dasar untuk menerbitkan/menandatangani SPM.
Ditemukan dalam 171/PMK.05/2021Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat PPSPM, adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas SPP dan menerbitkan SPM.
Ditemukan dalam 25/PMK.05/2016Pejabat Penanda Tangan SPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas SPP dan menerbitkan SPM.
Ditemukan dalam 219/PMK.05/2009Super Admin adalah pegawai yang ditunjuk sebagai pengelola basis data referensi dan/atau log access SIMPeL yang berkedudukan di Pusat LPSE.
Ditemukan dalam 277/PMK.04/2014 dan 38/PMK.01/2016Pejabat Penandatangan SPM yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Ditemukan dalam 222/PMK.05/2014 dan 88/PMK.05/2018