Advis Debet Kredit adalah warkat pembukuan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia atau Bank sehubungan dengan realisasi atas penarikan PHLN yang digunakan sebagai dokumen atas pendebitan dan pengkreditan Rekening Pemerintah pada Bank Indonesia atau Bank dan dapat digunakan sebagai dokumen pembanding atas realisasi penerimaan/ pendapatan dan belanja APBN.
Advis Debet Kredit adalah warkat pembukuan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia atau Bank sehubungan dengan realisasi atas penarikan PHLN yang digunakan sebagai dokumen atas pendebitan dan pengkreditan Rekening Pemerintah pada Bank Indonesia atau Bank dan dapat digunakan sebagai dokumen pembanding atas realisasi penerimaan/ pendapatan dan belanja APBN.
Ditemukan dalam 151/PMK.05/2011Advis Debet Kredit adalah warkat pembukuan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia atau Bank sehubungan dengan realisasi atas penarikan PHLN yang digunakan sebagai dokumen atas pendebitan dan pengkreditan Rekening Pemerintah pada Bank Indonesia atau Bank dan dapat digunakan sebagai dokumen pembanding atas realisasi penerimaan/pendapatan dan belanja APBN.
Ditemukan dalam 188/PMK.07/2012Advis Debet Kredit adalah warkat pembukuan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia atau Bank sehubungan dengan realisasi atas penarikan PHLN yang digunakan sebagai dokumen atas pendebitan dan pengkreditan rekening Pemerintah pada Bank Indonesia atau Bank dan dapat digunakan sebagai dokumen pembanding atas realisasi penerimaan/pendapatan dan belanja APBN.
Ditemukan dalam 224/PMK.07/2017Advis Debit Kredit adalah warkat pembukuan yang diterbitkan oleh BI atau Bank sehubungan dengan realisasi atas penarikan PDN yang digunakan sebagai dokumen atas pendebitan dan pengkreditan rekening Pemerintah pada BI atau Bank dan dapat digunakan sebagai dokumen pembanding atas realisasi penerimaan/pendapatan dan belanja APBN.
Ditemukan dalam 79/PMK.05/2016Surat Perintah Transfer yang selanjutnya disingkat SPT adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa BUN untuk memindahbukukan dana dari Bank Operasional dan/atau BPG ke Bank Umum atau Bank Operasional dan/atau BPG dalam rangka penyediaan dana pemulihan/normalisasi saldo rekening.
Ditemukan dalam 62/PMK.05/2019Asset Transfer Kit yang selanjutnya disingkat ATK adalah media atau dokumen pengalihan Aset Kredit dari Bank Asal kepada BPPN dan/atau tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus.
Ditemukan dalam 230/PMK.06/2022Surat Perintah Transfer yang selanjutnya disingkat SPT adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara untuk memindahbukukan dana dari Bank Operasional dan/atau BPG ke Bank Umum atau Bank Operasional dan/atau BPG dalam rangka penyediaan dana pemulihan/normalisasi saldo rekening.
Ditemukan dalam 188/PMK.05/2017Warkat Pembebanan Rekening yang selanjutnya disingkat WPR adalah sarana penarikan rekening giro yang distandardisasi oleh Bank Indonesia untuk memindahbukukan dana atas beban Reksus ke RKUN atau rekening yang ditunjuk.
Ditemukan dalam 188/PMK.07/2012Warkat Pembebanan Rekening yang selanjutnya disingkat WPR adalah sarana penarikan rekening giro yang distandardisasi oleh Bank Indonesia untuk memindahbukukan dana atas beban Rekening Khusus ke RKUN atau rekening yang ditunjuk.
Ditemukan dalam 224/PMK.07/2017Warkat Pembebanan Rekening yang selanjutnya disingkat WPR adalah sarana penarikan rekening giro yang distandardisasi oleh Bank Indonesia untuk memindahbukukan dana atas beban Reksus dan/atau rekening dalam rangka Refund ke R-KUN atau rekening yang dituju.
Ditemukan dalam 135/PMK.05/2016