Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Ditemukan dalam PP 83 TAHUN 2008Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2003Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2020Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam PP 65 TAHUN 2015Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2012Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang Undang.
Ditemukan dalam PP 83 TAHUN 2008Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
Ditemukan dalam 154/PMK.01/2017, 186/PMK.01/2021, dan 3 dokumen lainnyaOrganisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang ini.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2003Penasihat Hukum adalah penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 1997Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
Ditemukan dalam 90/PMK.01/2013