Agen Fiskal adalah agen yang ditunjuk untuk melakukan pencatatan kepemilikan (registry) dan melakukan pembayaran bunga dan pokok Surat Utang Negara dalam valuta asing.
Agen Fiskal adalah agen yang ditunjuk untuk melakukan pencatatan kepemilikan (registry) dan melakukan pembayaran bunga dan pokok Surat Utang Negara dalam valuta asing.
Ditemukan dalam 34/PMK.08/2011Agen Fiskal adalah agen yang ditunjuk untuk melakukan pencatatan kepemilikan (registry) dan melakukan pembayaran bunga dan pokok SUN dalam valuta asing.
Ditemukan dalam 77/PMK.08/2013Agen Fiskal adalah agen yang ditunjuk untuk melakukan pencatatan kepemilikan (registry) serta melakukan pembayaran bunga dan pokok SUN Valas Global.
Ditemukan dalam 137/PMK.08/2013Agen Fiskal adalah lembaga/institusi yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan antara lain pencatatan kepemilikan (registry) dan melakukan pembayaran bunga dan pokok Surat Utang Negara dalam denominasi Yen.
Ditemukan dalam 41/PMK.08/2012Agen Fiskal adalah lembaga/institusi yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan antara lain pencatatan kepemilikan (registry) dan melakukan pembayaran bunga dan pokok SUN Dalam Denominasi Yen.
Ditemukan dalam 238/PMK.08/2014Agen Penjual adalah Investment Bank yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dari Panel untuk melaksanakan penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional.
Ditemukan dalam 34/PMK.08/2011Agen Pembeli/Penukar adalah Investment Bank yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dari Panel untuk melaksanakan Pembelian Kembali Surat Utang Negara Valuta Asing.
Ditemukan dalam 236/PMK.08/2012Agen Penjual adalah bank atau perusahaan efek yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran melalui proses pengadaan jasa Agen Penjual untuk melaksanakan penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Domestik.
Ditemukan dalam 128/PMK.08/2012Pembayaran bunga utang adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk pembayaran atas kewajiban penggunaan pokok utang (principal outstanding), baik utang dalam negeri maupun utang luar negeri, yang dihitung berdasarkan posisi pinjaman.
Ditemukan dalam UU 45 TAHUN 2007Agen Penjual adalah bank dan/atau perusahaan efek yang ditunjuk untuk melaksanakan penjualan Obligasi Negara Ritel.
Ditemukan dalam 172/PMK.08/2010