Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Agen Fiskal adalah lembaga/institusi yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan antara lain pencatatan kepemilikan (registry) dan melakukan pembayaran bunga dan pokok SUN Dalam Denominasi Yen.
Agen Fiskal adalah lembaga/institusi yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan antara lain pencatatan kepemilikan (registry) dan melakukan pembayaran bunga dan pokok SUN Dalam Denominasi Yen.
Ditemukan dalam 238/PMK.08/2014Agen Fiskal adalah lembaga/institusi yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan antara lain pencatatan kepemilikan (registry) dan melakukan pembayaran bunga dan pokok Surat Utang Negara dalam denominasi Yen.
Ditemukan dalam 41/PMK.08/2012Agen Fiskal adalah agen yang ditunjuk untuk melakukan pencatatan kepemilikan (registry) dan melakukan pembayaran bunga dan pokok SUN dalam valuta asing.
Ditemukan dalam 77/PMK.08/2013Agen Fiskal adalah agen yang ditunjuk untuk melakukan pencatatan kepemilikan (registry) serta melakukan pembayaran bunga dan pokok SUN Valas Global.
Ditemukan dalam 137/PMK.08/2013Agen Fiskal adalah agen yang ditunjuk untuk melakukan pencatatan kepemilikan (registry) dan melakukan pembayaran bunga dan pokok Surat Utang Negara dalam valuta asing.
Ditemukan dalam 34/PMK.08/2011Agen Penjual adalah Investment Bank yang ditunjuk dari Panel untuk melaksanakan Penjualan SUN dalam Denominasi Yen.
Ditemukan dalam 46/PMK.08/2016Agen Penjual adalah Investment Bank yang ditunjuk dari Panel untuk melaksanakan Penjualan SUN Dalam Denominasi Yen.
Ditemukan dalam 238/PMK.08/2014Agen Penjual adalah Investment Bank yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dari Panel untuk melaksanakan penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Jepang.
Ditemukan dalam 41/PMK.08/2012Agen Penjual adalah Investment Bank yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dari Panel untuk melaksanakan penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional.
Ditemukan dalam 34/PMK.08/2011Agen Penjual adalah Bank dan/atau Perusahaan Efek yang ditunjuk untuk melaksanakan penjualan Sukuk Negara Ritel.
Ditemukan dalam 192/PMK.07/2011