Agen Lelang adalah institusi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan Lelang SUN.
Agen Lelang adalah institusi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan Lelang SUN.
Ditemukan dalam 203/PMK.08/2015 dan 43/PMK.08/2013Agen Lelang adalah institusi/lembaga yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan Lelang SUN.
Ditemukan dalam 168/PMK.08/2019Agen Lelang adalah institusi/lembaga yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan Lelang.
Ditemukan dalam /PMK.08/2020Agen Lelang adalah pihak yang melakukan lelang sesuai dengan ketentuan mengenai lelang SBSN di pasar perdana dalam negeri yang ditetapkan oleh Menteri.
Ditemukan dalam 05/PMK.08/2012 dan 20/PMK.08/2017Pejabat Pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan langsung.
Ditemukan dalam 277/PMK.04/2014Kantor Lelang adalah kantor yang berwenang melaksanakan penjualan secara Lelang.
Ditemukan dalam 207/PMK.07/2018Kantor Lelang adalah kantor yang berwenang melaksanakan penjualan secara lelang.
Ditemukan dalam UU 19 TAHUN 2000Pelaksana Investasi adalah BUMN atau LPEI yang ditugaskan oleh Menteri untuk melaksanakan Investasi Pemerintah PEN.
Ditemukan dalam 118/PMK.06/2020 dan 189/PMK.06/2021Pejabat Pembuat Komitmen dalam rangka penjualan SUN dalam valuta asing yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan jasa Agen Penjual dan/atau konsultan hukum.
Ditemukan dalam 77/PMK.08/2013Penyelenggara Lelang adalah KPKNL atau Balai Lelang yang menyelenggarakan lelang dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran Peserta Lelang.
Ditemukan dalam 27/PMK.06/2016