Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Agen Lelang adalah pihak yang melakukan lelang sesuai dengan ketentuan mengenai lelang SBSN di pasar perdana dalam negeri yang ditetapkan oleh Menteri.
Agen Lelang adalah pihak yang melakukan lelang sesuai dengan ketentuan mengenai lelang SBSN di pasar perdana dalam negeri yang ditetapkan oleh Menteri.
Ditemukan dalam 05/PMK.08/2012 dan 20/PMK.08/2017Peserta Lelang adalah Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penerbitan dan penjualan SBSN di pasar perdana dalam negeri dengan cara lelang.
Ditemukan dalam 239/PMK.08/2012Agen Lelang adalah institusi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan Lelang SUN.
Ditemukan dalam 203/PMK.08/2015 dan 43/PMK.08/2013Peserta Lelang adalah bank dan perusahaan efek yang ditunjuk Menteri sebagai peserta lelang SBSN di pasar perdana dalam negeri.
Ditemukan dalam 05/PMK.08/2012 dan 20/PMK.08/2017Peserta Lelang Pembelian Kembali SBSN yang selanjutnya disebut dengan Peserta Lelang adalah bank dan perusahaan efek yang ditunjuk Menteri sebagai peserta lelang SBSN di pasar perdana yang memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SBSN.
Ditemukan dalam 75/PMK.08/2013Peserta Lelang adalah bank atau perusahaan efek yang ditunjuk Menteri Keuangan sebagai dealer utama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Sistem Dealer Utama.
Ditemukan dalam 43/PMK.08/2013Penyelenggara Lelang adalah KPKNL atau Balai Lelang yang menyelenggarakan lelang dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran Peserta Lelang.
Ditemukan dalam 27/PMK.06/2016Peserta Lelang adalah bank atau perusahaan efek yang ditunjuk Menteri Keuangan sebagai dealer utama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Dealer Utama.
Ditemukan dalam 203/PMK.08/2015Agen Lelang adalah institusi/lembaga yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan Lelang SUN.
Ditemukan dalam 168/PMK.08/2019Lelang SBSN adalah penjualan SBSN di Pasar Perdana Domestik yang diikuti oleh peserta lelang SBSN dengan cara mengajukan penawaran pembelian kompetitif dan/atau penawaran pembelian non kompetitif dalam suatu periode waktu penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya, melalui sistem yang disediakan agen yang melaksanakan Lelang.
Ditemukan dalam /PMK.08/2020