Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Agen Pemantau adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang obligasi atas obligasi yang diterbitkan tanpa melalui penawaran umum.
Agen Pemantau adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang obligasi atas obligasi yang diterbitkan tanpa melalui penawaran umum.
Ditemukan dalam 101/PMK.08/2018Agen Pemantau adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi atas Obligasi yang diterbitkan tanpa melalui penawaran umum.
Ditemukan dalam 142/PMK.08/2019, 148/PMK.08/2017, dan 1 dokumen lainnyaWali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang obligasi atas obligasi yang diterbitkan melalui penawaran umum.
Ditemukan dalam 101/PMK.08/2018Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi atas Obligasi yang diterbitkan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam Undang- Undang mengenai Pasar Modal.
Ditemukan dalam 142/PMK.08/2019Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi atas Obligasi yang diterbitkan melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Pasar Modal.
Ditemukan dalam 148/PMK.08/2017Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi atas Obligasi yang diterbitkan melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Ditemukan dalam 168/PMK.08/2016Wali Amanat adalah Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 1995Pemegang Obligasi PT KAI yang selanjutnya disebut Pemegang Obligasi adalah investor yang menanamkan dana dengan melakukan pembelian Obligasi melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum sehingga berhak memperoleh manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang dimiliki.
Ditemukan dalam 148/PMK.08/2017Penjamin Emisi Efek adalah Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.
Ditemukan dalam 153/PMK.10/2010 dan UU 8 TAHUN 1995Pemegang Obligasi adalah investor yang menanamkan dana dengan melakukan pembelian obligasi PT Hutama Karya (Persero) melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum sehingga berhak memperoleh manfaat atas sebagian atau seluruh obligasi yang dimiliki.
Ditemukan dalam 142/PMK.08/2019