Agen Penjual adalah Lembaga Jasa Keuangan yang ditunjuk dari Panel untuk melaksanakan Penjualan SBSN Valas.
Agen Penjual adalah Lembaga Jasa Keuangan yang ditunjuk dari Panel untuk melaksanakan Penjualan SBSN Valas.
Ditemukan dalam 224/PMK.08/2021Agen Penjual adalah Lembaga Jasa Keuangan yang ditunjuk dari Panel untuk melaksanakan Penjualan SUN Valas.
Ditemukan dalam 215/PMK.08/2019Agen Pembeli/Penukar adalah Lembaga Jasa Keuangan yang ditunjuk dari Panel untuk melaksanakan Pembelian Kembali SBSN Valas.
Ditemukan dalam 224/PMK.08/2021Agen Pembeli/Penukar adalah Lembaga Jasa Keuangan yang ditunjuk dari Panel untuk melaksanakan Pembelian Kembali SUN Valas.
Ditemukan dalam 215/PMK.08/2019Agen Penjual adalah Investment Bank yang ditunjuk dari Panel untuk melaksanakan Penjualan SUN Valas Global.
Ditemukan dalam 137/PMK.08/2013Agen Penjual adalah Investment Bank yang ditunjuk untuk melaksanakan penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional.
Ditemukan dalam 119/PMK.08/2011 dan 72/PMK.08/2018Agen Penjual adalah Perusahaan Efek yang ditunjuk guna melaksanakan penjualan SBSN dengan cara Bookbuilding.
Ditemukan dalam 199/PMK.08/2012Agen Penjual adalah bank atau perusahaan efek yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran melalui proses pengadaan jasa Agen Penjual untuk melaksanakan penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Domestik.
Ditemukan dalam 128/PMK.08/2012Agen Penjual adalah bank dan/atau perusahaan efek yang ditunjuk untuk melaksanakan penjualan Obligasi Negara Ritel.
Ditemukan dalam 172/PMK.08/2010Agen Penjual adalah Investment Bank yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dari Panel untuk melaksanakan penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional.
Ditemukan dalam 34/PMK.08/2011