Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Agen Penjual adalah Investment Bank yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dari Panel untuk melaksanakan penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional.
Agen Penjual adalah Investment Bank yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dari Panel untuk melaksanakan penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional.
Ditemukan dalam 34/PMK.08/2011Agen Penjual adalah Investment Bank yang ditetapkan oleh kuasa pengguna anggaran dari Panel untuk melaksanakan penjualan SUN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional.
Ditemukan dalam 77/PMK.08/2013Agen Penjual adalah Investment Bank yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dari Panel untuk melaksanakan penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Jepang.
Ditemukan dalam 41/PMK.08/2012Agen Penjual adalah bank atau perusahaan efek yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran melalui proses pengadaan jasa Agen Penjual untuk melaksanakan penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Domestik.
Ditemukan dalam 128/PMK.08/2012Agen Pembeli/Penukar adalah Investment Bank yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dari Panel untuk melaksanakan Pembelian Kembali Surat Utang Negara Valuta Asing.
Ditemukan dalam 236/PMK.08/2012Agen Penjual adalah Investment Bank yang ditunjuk untuk melaksanakan penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional.
Ditemukan dalam 119/PMK.08/2011 dan 72/PMK.08/2018Agen Penjual adalah Investment Bank yang ditunjuk dari Panel untuk melaksanakan Penjualan SUN Valas Global.
Ditemukan dalam 137/PMK.08/2013Pejabat Pembuat Komitmen dalam rangka penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Domestik, yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen, adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan jasa Agen Penjual.
Ditemukan dalam 128/PMK.08/2012Agen Fiskal adalah agen yang ditunjuk untuk melakukan pencatatan kepemilikan (registry) dan melakukan pembayaran bunga dan pokok Surat Utang Negara dalam valuta asing.
Ditemukan dalam 34/PMK.08/2011Agen Penjual adalah bank dan/atau perusahaan efek yang ditunjuk untuk melaksanakan penawaran dan penjualan Obligasi Negara 3 kepada Investor Ritel.
Ditemukan dalam 42/PMK.08/2014