Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Agen Penjual adalah Investment Bank yang ditunjuk dari Panel untuk melaksanakan Penjualan SUN dalam Denominasi Yen.
Agen Penjual adalah Investment Bank yang ditunjuk dari Panel untuk melaksanakan Penjualan SUN dalam Denominasi Yen.
Ditemukan dalam 46/PMK.08/2016Agen Penjual adalah Investment Bank yang ditunjuk dari Panel untuk melaksanakan Penjualan SUN Dalam Denominasi Yen.
Ditemukan dalam 238/PMK.08/2014Agen Penjual adalah Investment Bank yang ditunjuk dari Panel untuk melaksanakan Penjualan SUN Valas Global.
Ditemukan dalam 137/PMK.08/2013Agen Penjual adalah Investment Bank yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dari Panel untuk melaksanakan penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Jepang.
Ditemukan dalam 41/PMK.08/2012Agen Penjual adalah Investment Bank yang ditetapkan oleh kuasa pengguna anggaran dari Panel untuk melaksanakan penjualan SUN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional.
Ditemukan dalam 77/PMK.08/2013Panel Calon Agen Penjual yang selanjutnya disebut Panel adalah beberapa Investment Bank yang lulus seleksi untuk kegiatan Penjualan SUN dalam Denominasi Yen.
Ditemukan dalam 46/PMK.08/2016Panel Calon Agen Penjual yang selanjutnya disebut Panel adalah beberapa Investment Bank yang lulus seleksi untuk kegiatan Penjualan SUN Dalam Denominasi Yen.
Ditemukan dalam 238/PMK.08/2014Agen Penjual adalah Lembaga Jasa Keuangan yang ditunjuk dari Panel untuk melaksanakan Penjualan SUN Valas.
Ditemukan dalam 215/PMK.08/2019Agen Penjual adalah Investment Bank yang ditunjuk untuk melaksanakan penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional.
Ditemukan dalam 119/PMK.08/2011 dan 72/PMK.08/2018Agen Pembeli/Penukar adalah Investment Bank yang ditunjuk dari Panel untuk melaksanakan Pembelian Kembali SUN Valas Global. 4
Ditemukan dalam 137/PMK.08/2013