Agunan Yang Diambil Alih yang selanjutnya disebut AYDA adalah aktiva yang diperoleh LPEI, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan dalam hal peminjam tidak memenuhi kewajibannya kepada LPEI.
Agunan Yang Diambil Alih yang selanjutnya disebut AYDA adalah aktiva yang diperoleh LPEI, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan dalam hal peminjam tidak memenuhi kewajibannya kepada LPEI.
Ditemukan dalam 140/PMK.010/2009Pinjaman PT KAI kepada Kreditur yang selanjutnya disebut Pinjaman adalah semua transaksi yang mengakibatkan PT KAI menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari Kreditur sehingga PT KAI dibebani pemenuhan Kewajiban Finansial.
Ditemukan dalam 148/PMK.08/2017Aset Kredit adalah Aset yang berupa tagihan Bank Asal terhadap Debiturnya, tagihan yang berasal dari Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham, atau tagihan pemerintah dalam bentuk lainnya.
Ditemukan dalam 110/PMK.06/2017Aset Kredit adalah Aset berupa tagihan Bank Asal terhadap Debiturnya, pinjaman Pemerintah yang disalurkan melalui BPPN, tagihan yang berasal dari Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham; dan/atau tagihan Pemerintah dalam bentuk lainnya.
Ditemukan dalam 18/PMK.01/2020Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya disingkat PDN adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari Pemberi Pinjaman Dalam Negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 2008Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya disingkat PDN, adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi Pinjaman Dalam Negeri PDN yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
Ditemukan dalam 212/PMK.011/2011Penerima Jaminan adalah Kreditur yang menjadi pihak yang memberikan pinjaman dalam perjanjian pinjaman atau Badan Usaha penyedia infrastruktur dalam perjanjian kerjasama Pemerintah dan swasta, yang mendapatkan jaminan dari Pemerintah atas haknya sesuai yang diperjanjikan.
Ditemukan dalam 257/PMK.08/2016 dan 30/PMK.08/2012Pinjaman adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah baik dari pemberi pinjaman dalam negeri maupun pemberi pinjaman luar negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
Ditemukan dalam 180/PMK.08/2012 dan 224/PMK.08/2011Pinjaman Dalam Negeri, selanjutnya disingkat PDN, adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
Ditemukan dalam 90/PMK.08/2010Kewajiban penjaminan adalah kewajiban yang menjadi beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada BUMN dan/atau BUMD dalam hal BUMN dan/atau BUMD dimaksud tidak dapat membayar kewajibannya kepada kreditor sesuai perjanjian pinjaman.
Ditemukan dalam UU 47 TAHUN 2009