Ahli Kepabeanan adalah orang yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang kepabeanan dan memiliki Sertifikat Ahli Kepabeanan yang dikeluarkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan.
Ahli Kepabeanan adalah orang yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang kepabeanan dan memiliki Sertifikat Ahli Kepabeanan yang dikeluarkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 179/PMK.04/2016, 219/PMK.04/2019, dan 2 dokumen lainnyaPemeriksa Bea dan Cukai Tingkat Ahli adalah Pemeriksa Bea dan Cukai yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis di bidang kepabeanan dan cukai.
Ditemukan dalam 184/PMK.04/2014Pemeriksa Bea dan Cukai Tingkat Terampil adalah Pemeriksa Bea dan Cukai yang mempunyai kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dan prosedur kerja di bidang kepabeanan dan cukai.
Ditemukan dalam 184/PMK.04/2014Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh Pengguna Jasa kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan.
Ditemukan dalam 59/PMK.04/2014Pengendali Teknis Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai yang selanjutnya disebut PTA adalah Auditor yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai Pengendali Teknis Audit Bea dan Cukai.
Ditemukan dalam 200/PMK.04/2011 dan 258/PMK.04/2016Mitra Utama Kepabeanan yang selanjutnya disebut MITA Kepabeanan adalah Importir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan.
Ditemukan dalam 185/PMK.04/2022 dan /PMK.04/2022Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan pengguna jasa kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan nomor identitas kepabeanan.
Ditemukan dalam 63/PMK.04/2011Pengawas Mutu Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai yang selanjutnya disebut PMA adalah Auditor yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai Pengawas Mutu Audit Bea dan Cukai.
Ditemukan dalam 200/PMK.04/2011 dan 258/PMK.04/2016Client Coordinator Khusus MITA Kepabeanan adalah Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pabean untuk melakukan fungsi koordinasi dan bimbingan terhadap MITA Kepabeanan.
Ditemukan dalam 229/PMK.04/2015Pengguna Jasa Kepabeanan adalah Pengguna Jasa yang telah mendapatkan Akses Kepabeanan.
Ditemukan dalam 179/PMK.04/2016, 219/PMK.04/2019, dan 1 dokumen lainnya