Ahli Waris adalah orang yang berhak menerima warisan atau harta pusaka yaitu istri/suami yang dinikahi secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan anak kandung yang sah.
Ahli Waris adalah orang yang berhak menerima warisan atau harta pusaka yaitu istri/suami yang dinikahi secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan anak kandung yang sah.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2010Janda atau Duda adalah istri atau suami yang sah menurut peraturan perundang-undangan dari peserta yang meninggal dunia yang terdaftar sebagai ahli waris di BPJS Ketenagakerjaan.
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2015Keluarga adalah istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial kesehatan.
Ditemukan dalam PERPRES 105 TAHUN 2013, PERPRES 106 TAHUN 2013, dan 1 dokumen lainnyaKeluarga adalah isteri atau suami dan anak yang masih dalam tanggungan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pegawai Negeri Sipil.
Ditemukan dalam 35/PMK.02/2011 dan 40/PMK.02/2013Isteri/Suami adalah isteri/suami sah Peserta menurut hukum yang tercatat dalam daftar keluarga pada instansi yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 107/PMK.02/2010Keluarga adalah isteri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pegawai negeri sipil.
Ditemukan dalam 115/PMK.02/2009Keluarga adalah isteri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pegawai Negeri Sipil.
Ditemukan dalam 36/PMK.02/2011 dan 37/PMK.02/2011Ahli Waris adalah anggota keluarga yang masih hidup yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris.
Ditemukan dalam 218/PMK.01/2017 dan PP 38 TAHUN 2016Anak adalah anak kandung, anak tiri, atau anak angkat yang sah menurut peraturan perundang-undangan dari peserta yang meninggal dunia yang terdaftar sebagai ahli waris di BPJS Ketenagakerjaan.
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2015Isteri/suami adalah isteri/suami sah Peserta menurut hukum, yang tercatat dalam daftar keluarga pada instansi yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 108/PMK.02/2010