Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Air Minum adalah air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
Air Minum adalah air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2019Air Minum adalah Air Minum Rumah Tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
Ditemukan dalam PP 122 TAHUN 2015Air Minum adalah Air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kualitas baku mutu Air Minum dan dapat langsung diminum.
Ditemukan dalam PP 121 TAHUN 2015Pangan Segar adalah Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.
Ditemukan dalam PP 86 TAHUN 2019, UU 11 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnyaPangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
Ditemukan dalam PP 86 TAHUN 2019, UU 11 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnyaBahan baku industri adalah bahan mentah yang diolah atau tidak diolah yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana produksi dalam industri.
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 1984 dan UU 5 TAHUN 1985Air Baku untuk Air Minum Rumah Tangga, yang selanjutnya disebut Air Baku adalah air yang berasal dari sumber air permukaan, air tanah, air hujan dan air laut yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai Air Baku untuk Air Minum.
Ditemukan dalam PP 122 TAHUN 2015Pangan Olahan Asal Hewan adalah makanan atau minuman yang berasal dari produk Hewan yang diproses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
Ditemukan dalam PP 95 TAHUN 2012Diolah adalah kegiatan pengolahan Barang dan/atau Bahan yang bertujuan untuk menghasilkan Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.
Ditemukan dalam 110/PMK.04/2019 dan 177/PMK.04/2016Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka adalah rokok elektrik berbentuk cairan yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran, yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap.
Ditemukan dalam 192/PMK.010/2022 dan 193/PMK.010/2021