Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Air Minum adalah Air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kualitas baku mutu Air Minum dan dapat langsung diminum.
Air Minum adalah Air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kualitas baku mutu Air Minum dan dapat langsung diminum.
Ditemukan dalam PP 121 TAHUN 2015Air Minum adalah air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2019Air Minum adalah Air Minum Rumah Tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
Ditemukan dalam PP 122 TAHUN 2015Air Baku untuk Air Minum Rumah Tangga, yang selanjutnya disebut Air Baku adalah air yang berasal dari sumber air permukaan, air tanah, air hujan dan air laut yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai Air Baku untuk Air Minum.
Ditemukan dalam PP 122 TAHUN 2015Bahan baku industri adalah bahan mentah yang diolah atau tidak diolah yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana produksi dalam industri.
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 1984 dan UU 5 TAHUN 1985Pangan Segar adalah Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.
Ditemukan dalam PP 86 TAHUN 2019, UU 11 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnyaPengelolaan kualitas air adalah upaya mempertahankan dan memulihkan kualitas air yang masuk dan yang berada di sumber air.
Ditemukan dalam PP 42 TAHUN 2008Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
Ditemukan dalam PP 86 TAHUN 2019, UU 11 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnyaBahan Baku adalah barang dan bahan yang akan diolah menjadi barang hasil produksi yang mempunyai nilai guna yang lebih tinggi.
Ditemukan dalam 44/PMK.04/2012Pengolahan limbah B3 adalah proses untuk mengubah karakteristik dan komposisi limbah B3 menjadi tidak berbahaya dan/atau tidak beracun.
Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 1995