Air Tanah adalah Air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
Air Tanah adalah Air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
Ditemukan dalam PP 121 TAHUN 2015 dan PP 69 TAHUN 2014Air Tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2022Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2008 dan UU 7 TAHUN 2004Air Tanah adalah Air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2019Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
Ditemukan dalam 195/PMK.02/2017, 9/PMK.02/2016, dan 1 dokumen lainnyaAir tanah adalah semua air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
Ditemukan dalam PP 42 TAHUN 2008Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah.
Ditemukan dalam PP 42 TAHUN 2008 dan UU 7 TAHUN 2004Air Permukaan adalah semua Air yang terdapat pada permukaan tanah.
Ditemukan dalam PP 121 TAHUN 2015 dan PP 69 TAHUN 2014Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2022Air adalah semua Air yang terdapat pada, di atas atau di bawah permukaan tanah, termasuk air laut yang berada di darat.
Ditemukan dalam PP 121 TAHUN 2015