JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum

Teks lengkap:

Air Tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.


Ditemukan dalam:
  1. UU 1 TAHUN 2022

  1. Air Tanah (-100%)

    Air Tanah adalah Air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.

    Ditemukan dalam PP 121 TAHUN 2015 dan PP 69 TAHUN 2014
  2. Air Tanah (-100%)

    Air Tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.

    Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2022
  3. Air tanah (-100%)

    Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.

    Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2008 dan UU 7 TAHUN 2004
  4. Air Tanah (-100%)

    Air Tanah adalah Air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.

    Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2019
  5. Air Tanah (-100%)

    Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.

    Ditemukan dalam 195/PMK.02/2017, 9/PMK.02/2016, dan 1 dokumen lainnya
  6. Air tanah (-100%)

    Air tanah adalah semua air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.

    Ditemukan dalam PP 42 TAHUN 2008
  7. Air permukaan (-100%)

    Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah.

    Ditemukan dalam PP 42 TAHUN 2008 dan UU 7 TAHUN 2004
  8. Air Permukaan (-100%)

    Air Permukaan adalah semua Air yang terdapat pada permukaan tanah.

    Ditemukan dalam PP 121 TAHUN 2015 dan PP 69 TAHUN 2014
  9. Air Permukaan (-100%)

    Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah.

    Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2022
  10. Air (-100%)

    Air adalah semua Air yang terdapat pada, di atas atau di bawah permukaan tanah, termasuk air laut yang berada di darat.

    Ditemukan dalam PP 121 TAHUN 2015

Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)