Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Akad Ijarah adalah akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
Akad Ijarah adalah akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
Ditemukan dalam 140/PMK.010/2009Akad Ijarah Muntahiyah bit Tamlik adalah akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang.
Ditemukan dalam 140/PMK.010/2009Ijarah adalah Akad yang satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menyewakan hak atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga sewa dan periode sewa yang disepakati.
Ditemukan dalam UU 19 TAHUN 2008Ijarah adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), antara Perusahaan sebagai pemberi sewa (mu’ajjir) dengan penyewa (musta’jir) tanpa diikuti pengalihan kepemilikan barang itu sendiri.
Ditemukan dalam 137/PMK.03/2011Istishna’ adalah Akad jual beli aset berupa obyek pembiayaan antara para pihak dimana spesifikasi, cara dan jangka waktu penyerahan, serta harga aset tersebut ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak.
Ditemukan dalam UU 19 TAHUN 2008Akad Mudharabah adalah akad kerja sama usaha pada bank syariah antara pemilik dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha, dimana penerimaan atas dana yang dikelola diterima oleh pihak pemilik dana atas dasar nisbah bagi hasil menurut kesepakatan kedua belah pihak.
Ditemukan dalam 183/PMK.05/2019Sewa adalah pemanfaatan Aset Properti oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
Ditemukan dalam 18/PMK.01/2020Sewa adalah pemanfaatan Aset oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
Ditemukan dalam 4/PMK.06/2013 dan 59/PMK.06/2020Sewa adalah Pemanfaatan Aset oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
Ditemukan dalam 140/PMK.06/2014Akad Jualah adalah akad dimana pihak pertama menjanjikan imbalan tertentu kepada pihak kedua atas pelaksanaan suatu tugas pengadaan dana yang dilakukan oleh pihak kedua untuk kepentingan pihak pertama.
Ditemukan dalam 140/PMK.010/2009