Akad adalah perjanjian tertulis yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Akad adalah perjanjian tertulis yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 125/PMK.08/2018, 199/PMK.08/2012, dan 1 dokumen lainnyaAkad adalah perjanjian tertulis yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam 192/PMK.07/2011Akad adalah perjanjian tertulis yang memuat kesepakatan tertentu, beserta hak dan kewajiban para pihak sesuai prinsip syariah.
Ditemukan dalam 18/PMK.010/2010Akad adalah kesepakatan tertulis antara Bank Syariah atau UUS dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 2008Surat Kesepakatan Diversi adalah hasil yang diperoleh dari musyawarah Diversi yang memuat hak dan kewajiban para pihak yang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 65 TAHUN 2015Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PERPRES 3 TAHUN 2016Lelang adalah penjualan barang di muka umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditemukan dalam 180/PMK.06/2009, 48/PMK.06/2014, dan 1 dokumen lainnyaLelang adalah penjualan barang di muka umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam 20/PMK.05/2016Lelang adalah penjualan barang di muka umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 185/PMK.06/2009, 240/PMK.06/2016, dan 1 dokumen lainnyaPerizinan adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PERPRES 14 TAHUN 2017 dan PERPRES 4 TAHUN 2016