Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Akreditasi adalah penilaian untuk menetapkan kelayakan dan mutu pelaku usaha perbukuan.
Akreditasi adalah penilaian untuk menetapkan kelayakan dan mutu pelaku usaha perbukuan.
Ditemukan dalam PP 75 TAHUN 2019Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2010Akreditasi adalah kegiatan penilaian dan bentuk pengakuan formal untuk menentukan kelayakan asosiasi.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2021 dan PP 22 TAHUN 2020Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2003Akreditasi adalah pemberian kelayakan dan peringkat terhadap pemenuhan standar nasional keolahragaan yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan keolahragaan.
Ditemukan dalam PERPRES 11 TAHUN 2014 dan PP 16 TAHUN 2007Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Ditemukan dalam PP 13 TAHUN 2015 dan PP 32 TAHUN 2013Akreditasi adalah pemberian peringkat terhadap pemenuhan standar nasional keolahragaan yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan keolahragaan.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2005Akreditasi adalah pemberian peringkat terhadap pemenuhan Standar Nasional Keolahragaan yang berkaitan dengan Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2022Akreditasi adalah kegiatan penilaian mutu dan kelayakan terhadap lembaga kearsipan, unit kearsipan, dan lembaga penyelenggara jasa serta pendidikan dan pelatihan kearsipan.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2012Sertifikasi adalah proses pemberian pengakuan atas pemenuhan standar nasional keolahragaan.
Ditemukan dalam PERPRES 11 TAHUN 2014, PP 16 TAHUN 2007, dan 1 dokumen lainnya