Aktiva Produktif adalah penanaman dana LPEI untuk memperoleh penghasilan.
Aktiva Produktif adalah penanaman dana LPEI untuk memperoleh penghasilan.
Ditemukan dalam 140/PMK.010/2009Investasi Langsung adalah penyertaan modal dan/atau pemberian pinjaman oleh PIP untuk membiayai kegiatan usaha.
Ditemukan dalam 232/PMK.06/2015Pembiayaan adalah pemberian fasilitas pinjaman oleh LPEI kepada nasabah.
Ditemukan dalam 183/PMK.08/2021Investasi Langsung adalah penyertaan modal dan/atau pemberian pinjaman oleh badan investasi pemerintah untuk membiayai kegiatan usaha.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2008 dan PP 49 TAHUN 2011Investasi Langsung adalah penyertaan pemerintah pusat berupa dana dan/atau barang untuk membiayai kegiatan usaha.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2007Dana Fasilitas adalah dana yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan Fasilitas.
Ditemukan dalam 139/PMK.08/2022 dan 180/PMK.08/2020Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran belanja untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi.
Ditemukan dalam /PMK.07/2022, 231/PMK.07/2020, dan 2 dokumen lainnyaCadangan Umum adalah dana yang berasal dari penyisihan sebagian Surplus yang digunakan untuk menutup kerugian yang timbul dari pelaksanaan kegiatan usahanya.
Ditemukan dalam 157/PMK.06/2018 dan 260/PMK.06/2015Pinjaman Kegiatan adalah Pinjaman Luar Negeri yang digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu.
Ditemukan dalam PP 10 TAHUN 2011Nilai Manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 8 TAHUN 2019