Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Aktivitas Bisnis TNI adalah setiap kegiatan usaha komersial yang dimiliki dan dikelola oleh TNI baik secara langsung maupun tidak langsung.
Aktivitas Bisnis TNI adalah setiap kegiatan usaha komersial yang dimiliki dan dikelola oleh TNI baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ditemukan dalam PERPRES 43 TAHUN 2009Aktivitas Bisnis TNI secara langsung adalah setiap kegiatan usaha komersial yang dimiliki dan dikelola langsung oleh TNI.
Ditemukan dalam PERPRES 43 TAHUN 2009Aktivitas Bisnis TNI secara tidak langsung adalah setiap kegiatan usaha komersial yang dimiliki dan dikelola oleh TNI, dilakukan melalui Koperasi atau Yayasan bekerjasama dengan pihak ketiga.
Ditemukan dalam PERPRES 43 TAHUN 2009Pengambilalihan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah untuk mengambil alih aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh TNI.
Ditemukan dalam PERPRES 43 TAHUN 2009Perusahaan Perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha di bidang Perikanan baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2021Perusahaan Penjualan Langsung adalah badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan Barang dengan sistem Penjualan Langsung.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2021Perusahaan Industri adalah setiap orang perseorangan atau korporasi yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2018Perusahaan industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri.
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 1984 dan UU 5 TAHUN 1985Industri Pertahanan adalah industri nasional yang terdiri atas badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta baik secara sendiri maupun berkelompok yang ditetapkan oleh pemerintah untuk sebagian atau seluruhnya menghasilkan alat peralatan pertahanan dan keamanan, jasa pemeliharaan untuk memenuhi kepentingan strategis di bidang pertahanan dan keamanan yang berlokasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PERPRES 136 TAHUN 2014, PERPRES 59 TAHUN 2013, dan 1 dokumen lainnyaIndustri Pertahanan adalah industri nasional yang terdiri atas badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta baik secara sendiri maupun berkelompok yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk sebagian atau seluruhnya menghasilkan alat peralatan pertahanan dan keamanan, jasa pemeliharaan untuk memenuhi kepentingan strategis di bidang pertahanan dan keamanan yang berlokasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 141 TAHUN 2015