Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Aktuaris Independen adalah perusahaan konsultan aktuaria yang memberikan jasa konsultasi aktuaria kepada perusahaan asuransi dan/atau dana pensiun dalam rangka pembentukan dan pengelolaan suatu program asuransi dan/atau program pensiun yang telah terdaftar atau memiliki izin dari Menteri Keuangan.
Aktuaris Independen adalah perusahaan konsultan aktuaria yang memberikan jasa konsultasi aktuaria kepada perusahaan asuransi dan/atau dana pensiun dalam rangka pembentukan dan pengelolaan suatu program asuransi dan/atau program pensiun yang telah terdaftar atau memiliki izin dari Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 201/PMK.05/2014 dan 25/PMK.02/2013Perusahaan Asuransi adalah Perusahaan Asuransi umum yang terdaftar pada lembaga pengawas industri jasa keuangan di Indonesia atau konsorsium Perusahaan Asuransi umum yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 247/PMK.06/2016Aktuaris adalah aktuaris independen, aktuaris perusahaan, atau aktuaris yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menghitung kewajiban jangka panjang program pensiun yang diselenggarakan pemerintah. 2021, No. 587
Ditemukan dalam 52/PMK.02/2021Perusahaan Asuransi adalah Perusahaan yang menyelenggarakan usaha asuransi umum dan terdaftar pada lembaga pengawas industri jasa keuangan di Indonesia.
Ditemukan dalam 97/PMK.06/2019Lembaga Keuangan Non Bank yang selanjutnya disingkat LKNB adalah badan usaha yang berupa perusahaan pembiayaan yang menyediakan pelayanan jasa keuangan, tidak termasuk pada perusahaan asuransi dan/atau dana pensiun.
Ditemukan dalam 187/PMK.05/2021Kantor Konsultan Aktuaria, yang selanjutnya disingkat KKA, adalah badan usaha yang telah mendapat izin usaha dari Menteri yang dapat didirikan oleh Aktuaris Publik dalam memberikan jasanya untuk kepentingan publik.
Ditemukan dalam 137/PMK.01/2016Aktuaris Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin dari Menteri untuk memberikan jasa aktuaria kepada publik.
Ditemukan dalam 137/PMK.01/2016 dan 227/PMK.01/2020Kantor Konsultan Aktuaria yang selanjutnya disingkat KKA, adalah badan usaha yang telah mendapat izin usaha dari Menteri yang didirikan oleh Aktuaris Publik untuk memberikan jasanya kepada publik.
Ditemukan dalam 227/PMK.01/2020Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi adalah Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Perusahaan Agen Asuransi, Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi dan Perusahaan Konsultan Aktuaria sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah mengenai penyelenggaraan usaha perasuransian.
Ditemukan dalam 168/PMK.010/2010Agen Asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha, yang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dan memenuhi persyaratan untuk mewakili Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah.
Ditemukan dalam 67/PMK.03/2022