Akumulasi Iuran Pensiun adalah kumpulan dana yang merupakan akumulasi iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara beserta hasil pengembangannya.
Akumulasi Iuran Pensiun adalah kumpulan dana yang merupakan akumulasi iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara beserta hasil pengembangannya.
Ditemukan dalam 169/PMK.02/2019 dan 243/PMK.02/2016Akumulasi Iuran Pensiun yang selanjutnya disingkat AIP adalah dana yang berasal dari iuran pensiun, hasil pengembangan iuran pensiun, dan pendapatan lain-lain program pensiun.
Ditemukan dalam 39/PMK.02/2021Badan Penyelenggara adalah badan yang mengelola Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara.
Ditemukan dalam 169/PMK.02/2019 dan 243/PMK.02/2016Iuran adalah kontribusi dana yang diberikan oleh Pemerintah setiap bulan untuk penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2003Badan Penyelenggara adalah badan yang mengelola penyelenggaraan akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara.
Ditemukan dalam 139/PMK.02/2017Iuran Pensiun adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Pegawai Negeri Sipil.
Ditemukan dalam 201/PMK.02/2015Badan Penyelenggara adalah badan hukum yang mengelola penyelenggaraan akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara.
Ditemukan dalam 52/PMK.02/2021Iuran Peserta Program JKP yang selanjutnya disebut Iuran Peserta adalah iuran yang dibayar oleh Pemerintah dan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ditemukan dalam 148/PMK.02/2021Akumulasi Iuran Pensiun adalah dana yang berasal dari iuran pensiun, hasil pengembangan iuran pensiun, imbal jasa (fee) penyaluran Dana Belanja Pensiun, dan pendapatan sewa aset program pensiun.
Ditemukan dalam 211/PMK.02/2015Program Pensiun Iuran Pasti adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.
Ditemukan dalam 50/PMK.010/2012