Akumulasi Iuran Pensiun adalah kumpulan dana yang merupakan akumulasi iuran pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di 2019, No. 1487 Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta hasil pengembangannya.
Akumulasi Iuran Pensiun adalah kumpulan dana yang merupakan akumulasi iuran pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di 2019, No. 1487 Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta hasil pengembangannya.
Ditemukan dalam 170/PMK.02/2019Pengelola Program adalah badan hukum yang mengelola penyelenggaraan akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 2021, No. 587
Ditemukan dalam 52/PMK.02/2021Iuran Pensiun adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam 52/PMK.07/2016Pengelola Program adalah badan hukum yang mengelola program THT, JKK, dan JKm bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam 227/PMK.02/2018Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah yang selanjutnya disebut Iuran Jaminan Kesehatan adalah kontribusi dana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diberikan oleh Pemerintah setiap bulan untuk penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri.
Ditemukan dalam 205/PMK.02/2013Iuran Wajib Pegawai adalah iuran dari gaji pokok dan tunjangan keluarga PNS Pusat/ P N S Daerah, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan PNS Kementerian Pertahanan/Polri untuk iuran pensiun, iuran tabungan hari tua, dan iuran jaminan kesehatan.
Ditemukan dalam 222/PMK.05/2014Dana Belanja Pensiun adalah dana yang bersumber dari APBN yang digunakan untuk membayar pensiun PNS Pusat, Eks PNS Pegadaian, eks PNS Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero), Pejabat Negara, Hakim, PNS Daerah, Anggota TNI/POLRI yang pensiun sebelum 1 April 1989, Tunjangan Veteran, Tunjangan PKRI/KNIP, dan Dana Kehormatan Veteran.
Ditemukan dalam 218/PMK.02/2010 dan 24/PMK.02/2013Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Asuransi Sosial adalah asuransi yang bersifat wajib untuk memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang dialami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau anggota keluarganya.
Ditemukan dalam PP 102 TAHUN 2015 dan PP 54 TAHUN 2020Akumulasi Iuran Pensiun adalah kumpulan dana yang merupakan akumulasi iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara beserta hasil pengembangannya.
Ditemukan dalam 169/PMK.02/2019 dan 243/PMK.02/2016Dana APBN Yang Kegiatannya Dilaksanakan Oleh PT Askes (Persero) adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk membayar Iuran Asuransi Kesehatan, Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran Non Tunjangan Veteran, Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu, Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung serta Bantuan Pelayanan Katastrofi dan Alat Kesehatan Canggih.
Ditemukan dalam 35/PMK.02/2011