Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan yang selanjutnya disebut Kendaraan Jabatan adalah kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat pemerintah untuk kepentingan operasional satuan kerja dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan yang selanjutnya disebut Kendaraan Jabatan adalah kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat pemerintah untuk kepentingan operasional satuan kerja dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Ditemukan dalam /PMK.07/2020Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Kantor yang selanjutnya disebut Kendaraan Operasional adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk mendukung operasional kantor/satuan kerja dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan.
Ditemukan dalam /PMK.07/2020Kendaraan Bermotor untuk Perwakilan Negara Asing Beserta Para Pejabatnya yang selanjutnya disebut Kendaraan Bermotor adalah alat transportasi atau kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel, 2015, No. 1142 4 di laut maupun di udara dalam rangka pelaksanaan tugas Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya.
Ditemukan dalam 149/PMK.04/2015Kendaraan Bermotor Untuk Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang selanjutnya disebut Kendaraan Bermotor adalah alat transportasi atau kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel, di laut, maupun di udara, dalam rangka pelaksanaan tugas Badan Internasional beserta Pejabatnya serta untuk pelaksanaan Kerja Sama Teknik.
Ditemukan dalam 160/PMK.04/2022Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 98/PMK.06/2013Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 109/PMK.06/2009Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 8/PMK.06/2018Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam menggunakan dan menatausahakan BMN dalam menjalankan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 125/PMK.06/2011Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 104/PMK.06/2015, 181/PMK.06/2016, dan 10 dokumen lainnyaNaskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Keuangan dalam rangka menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara.
Ditemukan dalam 136/PMK.01/2018