Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Alat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
Alat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2021Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
Ditemukan dalam UU 36 TAHUN 1999Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian perangkat Telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2021Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok Alat Telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2021Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
Ditemukan dalam UU 36 TAHUN 1999Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
Ditemukan dalam UU 36 TAHUN 1999Sarana dan prasarana telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;
Ditemukan dalam UU 36 TAHUN 1999Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan Telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya Telekomunikasi.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2021Sarana Olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan olahraga.
Ditemukan dalam PERPRES 15 TAHUN 2016Sarana olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan olahraga.
Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 2007 dan UU 3 TAHUN 2005