Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
Ditemukan dalam UU 36 TAHUN 1999Alat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2021Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
Ditemukan dalam UU 36 TAHUN 1999Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
Ditemukan dalam UU 36 TAHUN 1999Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian perangkat Telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2021Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok Alat Telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2021Sarana dan prasarana telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;
Ditemukan dalam UU 36 TAHUN 1999Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi;
Ditemukan dalam UU 36 TAHUN 1999Sarana Olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan olahraga.
Ditemukan dalam PERPRES 15 TAHUN 2016Sarana olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan olahraga.
Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 2007 dan UU 3 TAHUN 2005