Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2021Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2021Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2021Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang, yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2021Surat ukur adalah surat kapal yang memuat ukuran dan tonase kapal berdasarkan hasil pengukuran.
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2002Daftar ukur adalah daftar yang memuat perhitungan tonase kapal.
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2002Titik dasar teknik adalah titik yang mempunyai koordinat yang diperoleh dari suatu pengukuran dan perhitungan dalam suatu sistem tertentu yang berfungsi sebagai titik kontrol atau titik ikat untuk keperluan pengukuran dan rekonstruksi batas.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 1997Kriteria adalah ukuran yang dipergunakan menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2015Kalibrasi adalah kegiatan yang dilakukan dalam kondisi tertentu untuk menentukan perbedaan antara nilai yang ditunjukkan pada alat ukur atau nilai standar ukuran dan nilai standar ukuran yang memiliki ketelitian lebih tinggi.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2018Harga Satuan adalah nilai suatu barang yang ditentukan pada waktu tertentu untuk penghitungan biaya komponen masukan kegiatan.
Ditemukan dalam 100/PMK.02/2010 dan 84/PMK.02/2011