Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah pendapatan desa yang bersumber dari dana perimbangan yang diterima Daerah kabupaten/kota dalam APBD kabupaten/kota setelah dikurangi dana alokasi khusus.
Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah pendapatan desa yang bersumber dari dana perimbangan yang diterima Daerah kabupaten/kota dalam APBD kabupaten/kota setelah dikurangi dana alokasi khusus.
Ditemukan dalam 8/PMK.07/2020Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah pendapatan desa yang bersumber dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
Ditemukan dalam 257/PMK.07/2015Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah pendapatan desa yang bersumber dari Dana Transfer Umum yang diterima kabupaten/kota dalam APBD kabupaten/kota.
Ditemukan dalam 123/PMK.03/2020Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
Ditemukan dalam PP 47 TAHUN 2015Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2014Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah pendapatan desa yang bersumber dari DTU yang diterima kabupaten/kota dalam APBD kabupaten/kota.
Ditemukan dalam 41/PMK.07/2021Dana Tugas Pembantuan Kabupaten/Kota adalah dana yang berasal dari APBD Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan dari Pemerintah Kabupaten, atau Kota kepada Desa.
Ditemukan dalam PP 7 TAHUN 2008Transfer ke Daerah dan Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal.
Ditemukan dalam 263/PMK.05/2014Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Ditemukan dalam 85/PMK.03/2019Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Ditemukan dalam 250/PMK.07/2014