Alokasi Dasar adalah alokasi yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari anggaran Dana Desa yang dibagi secara merata kepada setiap Desa berdasarkan klaster jumlah penduduk.
Alokasi Dasar adalah alokasi yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari anggaran Dana Desa yang dibagi secara merata kepada setiap Desa berdasarkan klaster jumlah penduduk.
Ditemukan dalam 61/PMK.02/2020Alokasi Dasar adalah alokasi yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari anggaran Dana Desa yang dibagi secara proporsional kepada setiap Desa berdasarkan klaster jumlah penduduk.
Ditemukan dalam 190/PMK.07/2021 dan 201/PMK.07/2022Alokasi Dasar adalah alokasi minimal Dana Desa yang akan diterima oleh setiap Desa secara merata yang besarnya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari anggaran Dana Desa yang dibagi dengan jumlah desa secara nasional.
Ditemukan dalam 193/PMK.07/2018, 199/PMK.07/2017, dan 2 dokumen lainnyaAlokasi Formula adalah alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/kota.
Ditemukan dalam 193/PMK.07/2018, 199/PMK.07/2017, dan 2 dokumen lainnyaAlokasi Formula adalah alokasi yang dihitung berdasarkan indikator jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/kota.
Ditemukan dalam 190/PMK.07/2021, 201/PMK.07/2022, dan 1 dokumen lainnyaAlokasi Afirmasi adalah alokasi yang dihitung dengan memperhatikan status Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal, yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi.
Ditemukan dalam 193/PMK.07/2018, 199/PMK.07/2017, dan 2 dokumen lainnyaAlokasi Afirmasi adalah alokasi yang diberikan kepada Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi.
Ditemukan dalam 190/PMK.07/2021 dan 201/PMK.07/2022Alokasi Afirmasi adalah alokasi yang diberikan kepada Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi.
Ditemukan dalam 61/PMK.02/2020Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan tertentu APBN yang dialokasikan kepada Daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 2019Alokasi Kinerja adalah alokasi yang diberikan kepada Desa yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik.
Ditemukan dalam 190/PMK.07/2021, 201/PMK.07/2022, dan 1 dokumen lainnya