Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Tahun Anggaran 2012 yang selanjutnya disebut alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Tahun Anggaran 2012 yang belum dibagihasilkan kepada daerah.
Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Tahun Anggaran 2012 yang selanjutnya disebut alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Tahun Anggaran 2012 yang belum dibagihasilkan kepada daerah.
Ditemukan dalam 89/PMK.07/2014Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012 yang selanjutnya disebut alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Panas Bumi adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012 yang belum dibagihasilkan kepada daerah.
Ditemukan dalam 88/PMK.07/2014Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2008 sampai dengan Tahun Anggaran 2012 yang selanjutnya disebut alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Umum adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam Pertambangan Umum yang belum dibagihasilkan kepada daerah.
Ditemukan dalam 86/PMK.07/2014Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2006 sampai dengan Tahun Anggaran 2012 yang selanjutnya disebut alokasi Kurang Bayar DBH SDA Kehutanan adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam Kehutanan yang belum dibagihasilkan kepada daerah.
Ditemukan dalam 47/PMK.07/2014Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012 yang selanjutnya disebut Alokasi Kurang Bayar DBH PBB adalah penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan yang belum dibagihasilkan kepada daerah.
Ditemukan dalam 199/PMK.07/2013Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi yang selanjutnya disingkat DBH SDA Migas adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan pertambangan gas bumi.
Ditemukan dalam 19/PMK.07/2020Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut dengan DBH SDA Migas adalah bagian daerah yang berasal dari PNBP SDA Migas.
Ditemukan dalam 124/PMK.02/2016Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi, yang selanjutnya disingkat dengan DBH SDA Migas adalah bagian daerah yang berasal dari PNBP SDA Migas.
Ditemukan dalam 218/PMK.06/2020Tambahan Dana Bagi Hasil Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam dalam rangka Otonomi Khusus yang selanjutnya disebut Tambahan DBH Migas Otsus adalah bagian DBH yang secara khusus ditujukan untuk Provinsi Papua dan Provinsi Aceh yang berasal dari penerimaan sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas alam.
Ditemukan dalam 76/PMK.07/2022 dan 8/PMK.07/2023Tambahan Dana Bagi Hasil Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam dalam rangka Otonomi Khusus yang selanjutnya disebut Tambahan DBH Migas Otsus, adalah bagian DBH yang secara khusus ditujukan untuk Provinsi Papua yang berasal dari penerimaan sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas alam.
Ditemukan dalam PP 107 TAHUN 2021