Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2019Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
Ditemukan dalam PP 5 TAHUN 2010 dan UU 17 TAHUN 2008Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan Pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2021Alur pelayaran adalah bagian dari perairan yang alami maupun buatan yang dari segi kedalaman, lebar, dan hambatan pelayaran lainnya dianggap aman untuk dilayari;
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 1992Alur Laut adalah alur pelayaran yang lazim digunakan untuk pelayaran yang ditetapkan sebagai alur untuk pelayaran yang aman, terus-menerus, dan cepat.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2002Alur dan Perlintasan adalah bagian dari perairan yang dapat dilayari sesuai dimensi/spesifikasi kapal di laut, sungai, dan danau.
Ditemukan dalam PP 5 TAHUN 2010Perairan Wajib Pandu adalah wilayah perairan yang karena kondisi perairannya mewajibkan dilakukan pemanduan kepada kapal yang melayarinya.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2008Keselamatan dan Keamanan Pelayaran adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut Angkutan di Perairan, Kepelabuhanan, dan lingkungan maritim.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2021Keselamatan dan Keamanan Pelayaran adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan lingkungan maritim.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2008Daerah Lingkungan Kepentingan adalah perairan di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
Ditemukan dalam PP 61 TAHUN 2009