Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Anak Buah Kapal adalah Awak Kapal selain Nakhoda.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2008Anak buah kapal adalah awak kapal selain nakhoda atau pemimpin kapal.
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2002Anak buah kapal adalah awak kapal selain nakhoda atau pemimpin kapal;
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 1992Penanggung Jawab Pengangkut adalah kapten penerbang atau nakhoda.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2013Anak Buah Kapal adalah Awak Kapal Perikanan selain Nakhoda dan Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master).
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2021Nakhoda Kapal Perikanan yang selanjutnya disebut Nakhoda adalah seorang dari awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di Kapal Perikanan dalam pelayaran dan operasi penangkapan Ikan.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2021Pelayar adalah semua orang yang ada di atas kapal.
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2002Penumpang adalah pelayar yang ada di atas kapal selain awak kapal dan anak berumur kurang dari 1 (satu) tahun.
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2002Perwira kapal adalah para mualim, masinis, dan perwira radio kapal.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 1998Pemimpin kapal adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pimpinan umum di atas kapal untuk jenis dan ukuran tertentu serta mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu, berbeda dengan yang dimiliki oleh nakhoda.
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2002