Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun.
Anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2003Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
Ditemukan dalam UU 44 TAHUN 2008Anak adalah orang laki-laki atau wanita yang berumur kurang dari 15 (lima belas) tahun.
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 1997Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk Anak yang masih dalam kandungan.
Ditemukan dalam PP 78 TAHUN 2021Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Ditemukan dalam PERPRES 25 TAHUN 2021, PP 29 TAHUN 2019, dan 7 dokumen lainnyaOrang muda adalah orang laki-laki atau wanita yang berumur 15 (lima belas) tahun atau lebih dan kurang dari 18 (delapan belas) tahun.
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 1997Bayi adalah anak dari baru lahir sampai berusia 12 (dua belas) bulan.
Ditemukan dalam PP 33 TAHUN 2012Anak adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai umum 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 1997Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun (enam puluh) tahun keatas.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 1998Lanjut usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2004